9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Undang-undang TPKS ini berisikan tentang beberapa persoalan yang mengatur hukum pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Selain itu, undang-undang TPKS ini berisikan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan payung hukum.

Dilansir dari naskah RUU TPKS, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan, tindak kekerasan seksual terdiri dari 9 kategori. Berikut jenis kekerasan seksual yang diatur: 

1. Pelecehan Seksual Nonfisik

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkai hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. 

2 Ekspolitasi Seksual

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

3. Pemaksaan Kontrasepsi

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan.

Baca Juga: Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT

4. Pemaksaan Aborsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI