Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan menjadi UU TPKS, tidak mendukung penyimpangan seksual, LGBT.
Hal tersebut, kata Taufik, menjawab kritikan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap RUU TPKS sebagai RUU pesanan.
"Beberapa pikiran dari kelompok-kelompok tertentu yang melihat bahwa seolah-olah RUU ini RUU pesanan, RUU yang mendukung kebebasan seksual LGBT. Padahal tidak ada satu pun di dalam RUU yang mengatur tentang hal yang tidak relevan tersebut," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Taufik mengatakan, di awal-awal RUU TPKS mengalami hambatan. Hambatan tersebut yakni kesalahpahaman materi muatan RUU TPKS yang dianggap tidak sesuai.
Baca Juga: UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan
"RUU ini mengalami hambatan-hambatan di awal ya dan hambatan-hambatan itu telah kita lalu. Hambatan utama memang berupa kesalahpahaman mengenai materi muatan RUU ini yang dianggap tidak sesuai," ucap Taufik.
Sehingga melalui proses upaya yang terus-menerus, pemerintah dan DPR dapat meyakinkan publik dan berbagai pihak bahwa RUU TPKS dibutuhkan bersama dan urgent.
Selain itu, UU TPKS diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban.
"Dan akhirnya publik bisa memahami bahwa RUU ini memang kita (semua) butuhkan," kata dia.
Politisi Partai Nasdem menyebut beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang menjadi UU TPKS. Diantaranya di dalam UU TPKS ada delik baru tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga: Kasus Harvey Malaiholo Nonton Video Porno Akan Dibawa MKD ke Rapat Pleno
Tindak pidana kekerasan seksual, kata Taufik, dirumuskan berdasarkan data pengalaman dan fakta yang selama ini dihadapi ketika menangani kasus kekerasan seksual.
Di mana ada beberapa perbuatan-perbuatan tertentu, yang selama ini dianggap wajar dan tak ada proses penanganan yang komprehensif, terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Karena itu kita rumuskan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai delik atau tindak pidana," kata dia.
Taufik melanjutkan, selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, juga memasukan beberapa delik-delik yang sudah diatur di UU lain dan harus tunduk pada UU TPKS.
"Untuk tunduk kepada UU lain dan tunduk pada pencegahannnya, tunduk hukum acaranya dan proses pemulihan bagi korban," katanya.