Apakah Perempuan Boleh Itikaf di Rumah?

Rabu, 13 April 2022 | 17:06 WIB
Apakah Perempuan Boleh Itikaf di Rumah?
Suasana Itikaf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (25/5). [Suara.com/foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Itikaf merupakan salah satu ibadah paling dianjurkan saat Ramadhan. Dalam itikaf ini, lelaki dan perempuan memiliki tempat dan keutamaan yang sama.

Perempuan dan lelaki bisa itikaf di masjid. Namun dengan aturan tertentu.

Dikutip dari NU Online, hal itu didasarkan pada hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA sebagai berikut:

“Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Tips Olahraga Saat Ramadhan, Ade Rai Sarankan Waktu Jelang Buka Puasa

Hanya saja, para ulama berbeda pendapat perihal tempat itikaf. Bagi Imam Malik dan Imam Syafi’i, itikaf dapat dilakukan di masjid yang mana saja. Sementara Imam Hanafi dan Imam Ahmad, dapat dilakukan di masjid yang dipakai untuk shalat jamaah dan rutin lima waktu.

“Masjid syarat sah ibadah itikaf. Imam Malik dan As-Syafi’i berpendapat bahwa itikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa itikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sembahyang berjamaah dan dijadikan untuk tempat shalat,”

Sementara itu, Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang perempuan dapat menggunakan mushala rumah yang biasa dipakai untuk shalat di rumahnya.

“Menurut Abu Hanifah, itikaf perempuan sah di masjid di dalam rumahnya, yaitu sebuah lokasi di dalam rumahnya yang disediakan untuk aktivitas shalatnya,”

Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan perempuan yang ingin beritikaf di masjid untuk mengambil tempat di balik tirai yang biasa menjadi penanda bagi tempat shalat perempuan di masjid.

Baca Juga: Pastikan Ibadah Aman dan Nyaman Selama Pandemi, Ini Pesan dari Satgas COVID-19

“Jika seorang perempuan beritikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai karena para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beritikaf diperintah untuk di bangunan mereka. Mereka membangunnya di dalam masjid. Pasalnya, masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Alangkah baiknya bagi mereka dan para pria bukan mahram untuk tidak saling memandang,”

Hal yang membatalkan itikaf:

1. Gila

2. Pingsan

3. Mabuk

4. Murtad

5. Bersetubuh

6. Bersentuhan kulit dengan syahwat

7. Keluar dari masjid tanpa udzur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI