Suara.com - Polisi menangkap salah satu tersangka pengeroyok Ade Armando Dhia Ul Haq yang diciduk di Pondok Pesantren Al Madad, Serpong, Tangerang Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB jelang sahur hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik masih memeriksa Dhia Ul Haq secara intensif. Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan Pondok Pesantren Al Madad.
"Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif. Termasuk kenapa ada di lokasi di tempat ditangkap tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dalam perkara ini, kata Zulpan, pihaknya telah menangkap tiga dari enam tersangka. Ketiga tersangka yang telah ditangkap, yakni Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang masih buron di antaranya; Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
"Cepat atau lambat, tentu Polda Metro Jaya akan menangkap mereka. Tetapi alangkah lebih bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri. Sehingga mempermudah kami dalam menangani kasus ini," pungkas Zulpan.