Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam, Selasa (12/4/2022) kemarin. Sesuai agenda, KPK rencananya bakal memeriksa Hendri sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan.
Namun, Hendri berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Selain Hendri Mulya, tiga saksi lain juga tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Direktur Utama PT. Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso; Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji; dan Plt Kasatpol PP Kab. PPU, Muchtar.
"Para saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," imbuhnya.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Bupati PPU Abdul Gafur, Termasuk Soal Izin Usaha Tambang
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni