10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB
10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Definisi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Diatur

Dalam perundang-undangan TPKS, masih tidak mengatur definisi beberapa tindak pidana. Di antaranya seperti perkosaan, perkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan pemaksaan pelacuran.

Ketiadaan definisi ini berpotensi menimbulkan disparitas pemahaman atau multitafsir dalam level implementasi.

4. Hak Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi

Hak korban terkait penanganan belum seluruhnya diakomodasi. Contohnya seperti hak atas kemudahan mengakses layanan pengaduan dan hak untuk menyampaikan keterangan dan pendapat secara bebas.

Lalu hak untuk mendapatkan izin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh, dan hak bebas dari pertanyaan menjerat, serta hak untuk tidak mendapatkan stigma dan perlakuan diskriminasi, belum diatur.

5. Hak Perlindungan Korban Belum Sepenuhnya Diakomodasi

Hak korban terkait perlindungan belum seluruhnya diakomodasi. Salah satunya mengenai hak untuk mendapatkan pemberdayaan hukum dan terlibat dalam proses pelaksanaan perlindungan.

Kemudian hak untuk mendapatkan layanan rumah aman. Selanjutnya hak untuk mendapatkan informasi dalam hal tersangka atau terdakwa tidak ditahan, atau terpidana akan selesai menjalani masa hukuman, belum diatur.

Baca Juga: Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

6. Pemulihan Korban Belum Seluruhnya Diakomodasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI