Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang memberikan tanggapan soal masih adanya pihak-pihak yang menyuarakan ide Presiden Jokowi 3 periode, di antaranya seperti Seknas Jokpro 2024 dan Koalisi Bersama Rakyat atau KOBAR. Junimart menganggap hal tersebut cuma sebatas aspirasi belaka.
Junimart mengatakan, keputusan soal jadwal Pemilu atau ada dan tidaknya amandemen dilakukan semua kembali kepada legislatif atau parlemen.
"Jadi kalau ada suara-suara menyuarakan 3 periode atau berapa periode atau perpanjangan itu aspirasi saja, sah-sah saja itu kembali lagi ke legislatif," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Junimart meyakini jika Jokowi sebagai kepala negara tidak akan terpengaruh terhadap pihak-pihak yang masih coba mengusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 3 periode.
Baca Juga: Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?
"Enggak ada pengaruh, saya pikir mengenai penegasan presiden. Sudah jelas kami putuskan 14 Februari itu Pemilu (2024) dan November pemilu serentak. Itu enggak bisa dibantah lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Politisi PDIP itu meminta jika ada pihak-pihak masih ada menyuarakan ide Jokowi 3 periode, maka dibiarkan saja.
"Ya biarkan saja itu hanya aspirasi," tuturnya.
Ngotot Kampanye 3 Periode
Diketahui, gelombang protes terkait penolakan terhadap ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus disuarakan, baru-baru ini dilakukan oleh mahasiswa lewat aksi unjuk rasa 11 April 2022. Kendati begitu, Koalisi Bersama Rakyat atau KOBAR mengaku akan tetap menyampaikan aspirasi Jokowi 3 periode.
Baca Juga: Ngotot Kampanyekan Jokowi 3 Periode Meski Rakyat Sudah Protes, KOBAR: Apa yang Salah?
Sahat Sinurat, Deklarator Nasional KOBAR, mengatakan, bahwa ide Jokowi 3 periode menjadi urusannya dengan MPR RI. Menurutnya, pemerintah dipersilakan fokus menjalankan kebijakan atau programnya hingga 2024.
"Terkait aspirasi tiga periode itu antara rakyat dan MPR. KOBAR akan tetap menyuarakan aspirasi ini, sampai ada keputusan ataupun sikap resmi dari MPR RI," kata Sahat saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).
Menurutnya, ide 3 periode tersebut merupakan aspirasi yang wajar. Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
"Karena namanya aspirasi, kan hal yang wajar. Kebebasan berpendapat dijamin di dalam konstitusi kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Sahat mengatakan, melakukan amandemen UUD 1945 juga bukan sesuatu hal yang tabu. Pasalnya hal itu pernah dilakukan berulang kali.
"Dan terkait amandemen sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 ada ruangnya, bahkan kita sudah berkali-kali melakukan amandemen. Jadi apa yang salah? Kenapa kesannya aspirasi tiga periode ini hal yang tabu, dan ada pihak-pihak yang reaktif?," tuturnya.