Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
Ilustrasi Zakat - Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang mampu baik laki-laki maupun perempuan pada akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal. Selain itu, umat Islam juga wajib tahu mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan

Kewajiban membayar zakat fitrah ini guna menyempurnakan rukun Islam yang ke empat. Ada besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan yang harus diketahui. Hukum tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra yang artinya: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) 

Lantas berapa besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim? Simak ulasannya berikut ini. 

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Besarnya Zakat Fitrah 

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat harus seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, mayoritas ulama memperbolehkan zakat dibayar dengan uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, beras atau kurma. 

Namun, nominal uang tunai ini dapat berubah-ubah. Karena menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi disuatu daerah. Maka tidak heran jika zakat di masing-masing daerah akan berbeda nominalnya. 

Besaran Zakat Fitrah Per Daerah 

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!

1. DKI Jakarta 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-ribu/jiwa. 

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada kaum mutashik. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

2. Jawa Barat 

Mengutip dari Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 menetapkan nominal zakat yang harus dibayarkan di kota maupun provinsi mulai dari Rp.25 z Rp.50 ribu/orang. Berikut ini daftar besaran zakat yang harus dikeluarkan di wilayah Jawa Barat: 

- Kota Bogor Rp 45 ribu 

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu 

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu 

- Kota Cimahi Rp 30 ribu 

- Kota Bandung Rp 32 ribu 

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500 

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500 

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu 

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu 

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu 

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250 

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu 

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu 

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500 

- Kota Depok Rp 45 ribu 

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500 

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu 

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu 

- Kota Banjar Rp 25 ribu 

- Kabupaten Bandung Rp 32.500 

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu 

- Kota Bekasi Rp 40 ribu 

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500 

- Kota Cirebon Rp 35 ribu 

- Kabupaten Bogor Rp 37.500 

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu 

3. Tangerang 

Dikutip dari laman Tangerangkota.kemenag.go.id menetapkan besaran zakat di wilayah Tangerang Selatan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. 

4. Yogyakarta 

BAZNAS kota Yogyakarta menetapkan zakat fitrah yang harua dibayarkan bila dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Sementara itu, untu besaran denda fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu. 

5. Madiun 

Besarnya zakat fitrah 2022 pada wilayah Madiun di tetapkan dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg. Sementara itu, melansir dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah berupa satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras per orang. 

8 Golongan Orang Penerima Zakat 

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Gharim

6. Budak

7. Fi Sabilillah

8. Ibnu Sabil 

Demikian tadi ulasan mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim, ketika memasuki akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Semoga dengan adanya informasi ini kita dapat segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI