Bolehkan Buka Puasa di Siang Hari Tidak Sampai Maghrib? 4 Orang Ini Boleh

Rabu, 13 April 2022 | 14:42 WIB
Bolehkan Buka Puasa di Siang Hari Tidak Sampai Maghrib? 4 Orang Ini Boleh
Ilustrasi buka puasa (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puasa adalah ibadah menahan haus dan lapar dari pagi hingga waktu maghrib atau sore hari. Namun apakah boleh buka puasa di siang hari? Nyatanya ada 4 orang yang diperbolehkan. Simak artikel ini.

Mereka yang dibolehkan buka puasa di siang hari adalah mereka yang punya penyebab.

Berikut ini 4 orang boleh buka puasa di siang hari dikutip dari NU Online:

1. Ibu Hamil dan Menyusui

Baca Juga: Tata Cara Buka Puasa Sesuai Syariat Islam, Lengkap dengan Jumlah Makanan yang Dikonsumsi

Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha dan fidyah. Hal ini berlaku bagi dua orang, pertama adalah orang yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan orang lain seperti orang yang berbuka puasa demi menyelamatkan nyawa orang lain atau makhluk hidup lainnya, atau seperti ibu hamil dan ibu menyusui yang berbuka puasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya. Kedua, adalah orang yang berbuka puasa lalu menunda qadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Padahal ia sempat mengqadhanya.

2. Orang pingsan

Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan qadha, tanpa wajib fidyah. Hal ini berlaku bagi banyak orang, yaitu mereka yang pingsan, orang lupa niat puasa di malam harinya, mereka yang memang sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur.

3. Orang tua dan sakit

Buka puasa di siang Ramadhan yang mengharuskan fidyah, tanpa wajib qadha.

Baca Juga: Anti Gagal! Simak Resep Bakwan Sayur Krispi Saus Kacang ala Chef Devina Hermawan yang Cocok untuk Camilan Buka

Hal ini berlaku bagi lansia dan orang sakit permanen yang tidak pernah akan sanggup lagi berpuasa hingga kapan pun.

4. Anak kecil belum baligh

Buka puasa di siang Ramadhan yang tidak mengharuskan qadha dan fidyah.

Hal ini berlaku bagi mereka yang hilang ingatan, yaitu gila (maaf). Termasuk dalam kriteria keempat ini adalah anak kecil yang belum baligh dan orang kafir asli sebagaimana penjelasan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja, Syarah Safinatun Naja. Wallahu a’lam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI