Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud, termasuk izin usaha yang diduga ada bau suap.
Keterangan itu digali dari pemeriksaan saksi Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat dan PNS Herry Nurdiansyah. Keduanya hadir dalam pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, saksi karyawan PT. Prima Surya Silica, Yora ditelisik penyidik KPK mengenai izin tambang perusahaan dengan meminta tanda tangan Bupati Abdul Gafur.
"Terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Direktur Kaltim Naga 99