HTI sendoro dinyatakan sebagai organisasi masyarakat terlarang di Indonesia.
Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI. Pembubaran ini ditelantari karena landasarn ideologi mmereka yang mengusung negara syariah.

Meski banyak isu yang berseliweran terkait aksi BEM SI 11 April lalu, demo ini memiliki tuntutan-tuntutan yang jelas.
Berikut empat tuntutan dalam Demo BEM SI 11 April, antara lain:
Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.
Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.
Baca Juga: Wirda Mansur Klaim Ada yang Mau Beli PayTren Rp 4 Triliun, Netizen Tidak Percaya!