Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup

Rabu, 13 April 2022 | 13:43 WIB
Kasus Pimpinan KPK Nonton MotoGP Mandalika, ICW Sebut Lili Pintauli Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Dewan Pengawas KPK. Lili kembali dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas mewah berupa tiket gratis nonton MotoGP Mandalika.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bila Dewas KPK akhirnya membuktikan Lili bersalah melanggar kode etik. Tentu, apa yang dilakukan Lili dapat didorong ke ranah pidana, bukan hanya pelanggaran etik di Dewas. Menurutnya,  Lili bisa terancam penjara seumur hidup jika terbukti menerima gratifikasi maupun suap.

"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun, bahkan seumur hidup," kata Kurnia, Rabu (13/4/2022). 

Kemudian, dugaan penerimaan fasilitas mewah Lili itu bisa dianggap sebagai praktik suap. Bila, pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu. Misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.

"Penerimaan itu bisa juga dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," katanya. 

Lebih lanjut, terkait dugaan pelanggaran etik Lili, ICW berharap Dewas segera bergerak cepat  dengan mengumpulkan sejumlah bukti. Seperti, bukti adanya komunikasi Lili dengan pihak yang memfasilitasi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Suara.com/Yaumal)

"Manifest penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan," katanya.

Bila terbukti bersalah, kata Kurnia, Dewas KPK tentu dapat meminta kepada Lili untuk melepas jabatannya sebagai pimpinan KPK. Lantaran, kesalah Lili sudah kembali berulang melanggar kode etik.

"Bahkan tatkala permintaan itu diabaikan, Dewan Pengawas mesti menyurati presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela (Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/19)," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika, Eks Penyidik: Pimpinan KPK Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Baik-baik Saja

Dilaporkan Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI