Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB
Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga. (tangkapan layar/zoom)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.

Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.

"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS

"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI