Polres Jaksel Bantah Adanya Dugaan Penyiksaan Atas Tewasnya Tahanan Narkoba Bernama Freddy

Rabu, 13 April 2022 | 13:03 WIB
Polres Jaksel Bantah Adanya Dugaan Penyiksaan Atas Tewasnya Tahanan Narkoba Bernama Freddy
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan bahwa tahanan Freddy meninggal karena mengidap penyakit HIV bukan dianiaya. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian buka suara atas tewasnya tahanan narkoba bernama Freddy Nicolaus Andi S Siagian. Polisi membantah adanya dugaan penganiayaan yang berujung pada tewas Freddy di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, tewasnya Freddy telah didukung dengan bukti yang ada dari pihak rumah sakit maupun dokter. Dia menyatakan bahwa Freddy meninggal karena mengidap penyakit HIV.

"Itu sudah ada bukti-bukti yang dapat dibuktikan secara dari pihak rumah sakit atau kedokteran bahwa dia memang mengidap HIV," kata Ridwan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) hari ini.

Merujuk pada temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Freddy diduga meninggal karena mengalami penganiayaan. Atas bukti yang ada, Ridwan membantah adanya dugaan penyiksaan yang berujung kematian tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Kematian Tahanan di Polres Jaksel

"Artinya membantah adanya dugaan menganiayaan?" tanya wartawan.

"Ya, salah satunya itu," jawab Ridwan.

Temuan KontraS

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan KontraS, Freddy awalnya ditangkap di Bali pada 16 Desember 2021 karena kepemilikan ganja. Saat itu, Freddy ditangkap di Bali dan sempat disekap selama seminggu dalam sebuah villa.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi menyebutkan, pada saat ditangkap di Bali, korban sempat disekap di villa selama satu minggu,” kata Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar kepada Suara.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Mendesak Polisi Ungkap Kematian Tahanan di Polres Jaksel: Freddy Idap HIV dan Minum Obat Jantung Tiap Hari

Kemudian dugaan penyiksaan berlanjut di selama Freddy mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya kepada keluarga.

Selain penyiksaan, korban juga mengalami pemerasan selama berada dalam tahanan di Polres Jakarta Selatan, hal ini terbukti karena Freddy seringkali menghubungi pihak keluarga maupun kerabatnya untuk meminta bantuan sejumlah uang, guna keperluan pembayaran kamar.

Freddy merupakan pengidap HIV dan mengonsumsi obat jantung sehari-hari. Selama berada di tahanan, dia sempat dilarikan ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya menurun hingga meninggal dunia pada 13 Januari 2022.

Namun, dugaan penyiksaan yang dialami Freddy semakin diperkuat dengan sejumlah bekas luka yang ditemukan di sekujur tubuhnya.

“Terdapat luka lecet seperti kulit terkelupas di belakang punggung dan lengan kanan, beberapa bagian dada membiru. Pada bagian tulang kering kaki kiri sudah berwarna hitam lebam, dan di sekitarnya terlihat banyak bekas luka berbentuk bulat yang baru mulai mengering,” unggkap Rivanlee.

“Tulang penghubung ke arah jari kelingking kaki kiri terlihat patah dan masuk ke dalam ditambah luka di bagian ujung kuku seperti terinjak sesuatu,” lanjutnya.

Karenanya, KontraS menduga kuat Freddy menjadi korban penyiksaan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kami mengindikasikan benar telah terjadi tindak penyiksaan terhadap korban. Tidak hanya tindak penyiksaan, kelalaian pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam memberikan perawatan khusus bagi tahanan yang menderita sakit keras menjadi penting untuk disoroti.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP bahwa tersangka yang berhak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” tegasnya.

Kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, KontraS meminta agar dugaan penyiksaan berujung maut tersebut diusut hingga tuntas. Sementara kepada Komnas HAM diminta untuk melakukan pendalaman guna mengusut kasus tersebut.

“Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung terhadap pengusutan peristiwa ini dan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari keluarga korban,” desak Rivanlee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI