Suara.com - Akun media sosial milik Putra Siregar ternyata masih aktif dalam beberapa waktu ke belakang meski dirinya telah menjadi tersangka bersama Rico Valentino dalam kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah. Kepolisian, dalam hal ini membenarkan hal tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa akun media sosial milik Putra masih aktif saat proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan, ketika sudah menjalani masa penahanan, media sosial milik Putra masih kerap melakukan update status.
"Saat tersangka dilakukan pemeriksaan penyidik pun, kami mendapat info bahwa di medsos tersangka masih update status terus, ini kami juga bertanya-tanya. Hingga, kami mendapat info, saat tersangka resmi ditahan, itu masih update," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Setelah ditelisik, ternyata akun media sosial milik Putra Siregar dipegang oleh admin. Di samping itu, Budhi juga mengatakan jika Putra Siregar sudah tidak memegang ponsel genggam selama ditahan.
"Setelah didalami, fakta, tersangka punya admin yang tugasnya meng-update dan menjawab status-status di medsosnya. Sudah kami cek, yakinkan, selama tersangka ditahan, tidak menggunakan HP," jelas Budhi.
Kekinian, lanjut Budhi, ponsel genggam milik Putra Siregar telah dipegang oleh tin kuasa hukum. Setelah resmi ditahan, seluruh barang pribadi milik Putra sudah diberikan kepada tim kuasa hukumnya.
"Bahkan HP tersangka sekarang sudah dipegang penasihat hukum. Saat kami lakukan penahan, barang-barang tersangka sudah diterima oleh penasihat hukum. Update status dilakukan oleh admin," ucap dia.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa pengeroyokan terhadap Nuralamsyah yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB. Saat itu, Putra, Rico, dan korban sedang berada di lokasi yang sama -- namun antara korban dan kedua tersangka berbeda meja.
Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum -- namun tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.
Hanya saja, Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, Putra Siregar pun melakukan hal serupa.
Rico, kata Budhi melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang saat kejadian berlangsung.
"Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ucap Budhi.
Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.
Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran korban yang mencoba menghubungi Rico dan Putra tidak mendapat respons. Akhirnya, korban resmi membikin laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bantah Mabuk
Setelah konfrensi pers rampung, Putra yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye mengklaim tidak dalam kondisi mabuk. Dia juga mengklaim tidak minum alkohol pada saat kejadian berlangsung.
"Tidak (mabuk), tidak (minum)," kata Putra Siregar.
Pada saat kejadian berlangsung, Putra juga menyatakan jika Rico sempat dikeroyok oleh korban Nuralamsyah dan kelompoknya. Bahkan, dia mengkalim bahwa Rico hampir meninggal.
"Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," tutup dia.