Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya

Rabu, 13 April 2022 | 11:56 WIB
Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya
Ilustrasi THR - Kapan THR Pensiunan PNS 2022 Cair (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahun, menjelang hari raya idul fitri, ada satu tradisi yang dinanti-nantikan semua pegawai, yaitu pembagian tunjangan hari raya (THR). Selain pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif bekerja, PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kapan THR pensiunan PNS 2022 cair?

Nah mengenai kapan THR pensiunan PNS 2022 cair akan dibahas dalam artikel ini. Sebelum itu mari kita ketahui dulu perkiraan rincian THR pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan berdasarkan gaji pokok pensiunan PNS di bawah ini.

Gaji Pokok Pensiunan PNS

- PNS Golongan I : Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II : Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 

- PNS Golongan III : Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV : Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Pensiunan Pokok Janda/Duda PNS yang Dipensiun

- PNS golongan I : Rp 1.170.600

Baca Juga: Lebaran 2022 Tinggal Dua Pekan Lagi, KSPSI Minta Pemerintah Beri Teguran Keras kepada Perusahaan yang Bayar THR Nyicil

- PNS golongan II : Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI