Suara.com - Pusat perbelanjaan di Jakarta dilarang mengadakan kegiatan "midnight sale" atau program obral produk tengah malam. Program ini kerap digelar menjelang Lebaran oleh mal dan pusat perbelanjaan meski kebijakan PPKM level dua kian longgar.
"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Edi Margono di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Edi menurtukan, pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak memberikan izin program itu karena potensi terjadi kerumunan.
"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.
Baca Juga: Jakarta Macet Lagi Saat PPKM Level 2, Dishub DKI: Warga Mau Bukber
Adapun tim rekomendasi teknis itu, lanjut dia, terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.
Midnight sale diadakan tengah malam kerap tawaran diskon yang menggiurkan kepada konsumen sehingga memancing timbulnya kerumunan.
Ditambah lagi dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua yang membatasi jam operasional mal/pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75 persen.
Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin soal program tersebut.
Baca Juga: DKI PPKM Level 2, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Mulai Senin Depan
Sementara itu, Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan pihaknya tidak akan mengadakan "midnight sale".
"Hanya promosi masing-masing tenant saja. Jam operasional mengikuti aturan dari pemerintah sampai jam 10 malam," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4). (Antara)