Putra Siregar dan Rico Valentino Ternyata Teler, Aksi Pengeroyokan Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban

Rabu, 13 April 2022 | 11:22 WIB
Putra Siregar dan Rico Valentino Ternyata Teler, Aksi Pengeroyokan Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.

Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Ya benar sudah ditahan," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Menurut Fahmi, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia menyebut Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.

“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka serius di bagian rahang. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI