Suara.com - Padahal sebelumnya, Lili Pintauli sudah disanksi Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara korupsi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap berupa tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Tak hanya tiket nonton MotoGP kelas premium, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas lain berupa penginapan di kawasan Mandalika.
"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.
"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris sebagaimana dilansir Antara.
Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Bohong dalam Jumpa Pers, MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur dari Jabatannya
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.