Tiket Nonton MotoGP Bikin Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tercoreng Lagi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 08:35 WIB
Tiket Nonton MotoGP Bikin Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tercoreng Lagi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Padahal sebelumnya, Lili Pintauli sudah disanksi Dewas KPK karena terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara korupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap berupa tiket nonton MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya tiket nonton MotoGP kelas premium, Lili Pintauli juga diduga menerima fasilitas lain berupa penginapan di kawasan Mandalika.

"Ya benar dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

Sedangkan anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.

"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Haris sebagaimana dilansir Antara.

Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Bohong dalam Jumpa Pers, MAKI Desak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mundur dari Jabatannya

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI