9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

Selasa, 12 April 2022 | 21:01 WIB
9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKSĀ (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual. Karena selama ini kasus kejatahan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi. Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera. Apa saja 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS?

Para Fraksi di dalam sidang tersebut secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS tersebut. Lalu dilanjutkan ke pembahasan tingkat III dalam rapat paripurna. 

Willy menegaskan melalui UU TPKS tersebut nantinya undang-undang akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum pernah ada untuk menangani setiap jenis kasus kejahatan seksual. 

Selain itu, UU TPKS ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. UU TPKS yang telah disahkan itu terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan sebanyak 120 kelompok masyarakat sipil. 

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya: 

Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

a. pelecehan seksual nonfisik;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI