Suara.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM se-UI) angkat bicara soal kekerasan yang dialami dosen mereka, Ade Armando. Diketahui, Ade Armando harus dirawat di rumah sakit usai dikeroyok massa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Aliansi BEM UI mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara.
Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia.
“Hal itu tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional,” terang Aliansi BEM se-UI dalam pernyataan sikapnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/4/2022).
BEM se-UI menilai, kekerasan yang dialami Ade Armando adalah hal yang ironis. Kebebasan berpendapat seharusnya mendapat perlindungan.
Aliansi BEM UI menegaskan, setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum, mestinya terjamin keselamatan dan keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni kepolisian.
“Hal ini [kekerasan] pun jelas bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuh BEM UI.
Mereka menuntut pihak kepolisian bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa.
Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Baca Juga: 2 Pengeroyok Ade Armando Diringkus, Motifnya Belum Jelas
Kronologi Pengeroyokan Ade Armando Versi BEM Se-UI
BERITA TERKAIT
Mengenal Child Grooming, Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Menyeret Aktor Kim Soo Hyun
13 Maret 2025 | 12:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI