BEM Se-UI Rilis Sikap Soal Pengeroyokan Ade Armando, Ungkap Kronologi Kejadian

Selasa, 12 April 2022 | 18:15 WIB
BEM Se-UI Rilis Sikap Soal Pengeroyokan Ade Armando, Ungkap Kronologi Kejadian
Pegiat media sosial, Ade Armando, turut terlihat hadir di area depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM se-UI) angkat bicara soal kekerasan yang dialami dosen mereka, Ade Armando. Diketahui, Ade Armando harus dirawat di rumah sakit usai dikeroyok massa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, Aliansi BEM UI mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara.

Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia.

Hal itu tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional,” terang Aliansi BEM se-UI dalam pernyataan sikapnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: 2 Pengeroyok Ade Armando Diringkus, Motifnya Belum Jelas

BEM se-UI menilai, kekerasan yang dialami Ade Armando adalah hal yang ironis. Kebebasan berpendapat seharusnya mendapat perlindungan.

Aliansi BEM UI menegaskan, setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum, mestinya terjamin keselamatan dan keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni kepolisian.

Hal ini [kekerasan] pun jelas bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuh BEM UI.

Mereka menuntut pihak kepolisian bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa.

Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga: Kerap Dianggap Buzzer, Ini Sederet Kritikan Ade Armando untuk Pemerintahan Jokowi

Kronologi Pengeroyokan Ade Armando Versi BEM Se-UI

Aliansi BEM se-UI juga mengimbau agar konten foto atau video terkait pengeroyokan terhadap Ade Armando tidak disebarkan ulang. Mereka turut membeberkan kronologi kejadian yang berbuntut pengeroyokan Ade Armando.

Berdasarkan keterangan BEM UI, demo awalnya berjalan damai. Aliansi BEM se-UI juga mendapatkan info bahwa Ade Armando hadir untuk memantau sekaligus menyatakan dukungan atas beberapa tuntutan mahasiswa.

Namun, pada sore hari, kericuhan terjadi saat Ade Armando diwawancarai sejumlah orang. Aliansi BEM se-UI turut menyoroti kekerasan verbal yang menyertai pengeroyokan Ade Armando.

Selama proses tersebut, jelas Aliansi, beberapa massa aksi meneriaki Ade Armando dengan hinaan, bahkan terdapat teriakan agar Ade Armando dibunuh saja sebab darahnya disebut halal.

Tak lama kemudian, video tersebut memperlihatkan Ade Armando yang sedang dipukuli, ditendang, diinjak-injak, bahkan ditelanjangi oleh sekelompok massa aksi tersebut,” ungkap Aliansi.

Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum semestinya terjamin keselamatan dan keamanannya.

Sebagai informasi, Ade Armando dihajar massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. Ade dikeroyok sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa.

Ia kemudian sampai tersungkur ke aspal dan hampir ditelanjangi oleh massa. Ade akhirnya dievakuasi oleh kepolisian, dengan kondisi babak belur dan celana panjang yang dikenakannya hilang.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI