Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?

Selasa, 12 April 2022 | 17:54 WIB
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
Ferdinand Hutahahean, terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean mempertanyakan ketika seseorang mengalami kekeliruan dan khilaf karena pemahaman agama apakah harus sampai dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu disampaikan Ferdinand saat membackan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

"Apakah seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara ?, Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara ?," ucap Ferdinand di sidang. 

Eks Politikus Demokrat itu, menyebut cuitan "Allahmu Lemah" sama sekali tidak ada maksud untuk membuat gaduh ataupun keonaran di tengah masyarakat. Apalagi, kata Ferdinand, ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga

Ia pun mengingatkan bahwa sampai terjeblos ke penjara bukan sama sekali karena perbuatan kriminal maupun penjahat yang harus dihukum penjara. Namun, karena disebabkan karena pemahamannya terhadap agama Islam dan Allah yang masih dangkal.

"Semua itu karena kedangkalan pemahaman saya tentang agama dan tentang Allah. Tidak ada niat menista, tidak ada niat menyerang kelompok tertentu," ucap Ferdinand.

Ferdinand menyebut sebagai mualaf telah memohon maaf kepada semua pihak. Ia pun meyakini, Allah Maha Pengampun.

"Allah saja Maha Pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf? kata dia. 

Dituntut 7 Bulan Penjara

Baca Juga: Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI