Suara.com - Stigmatisasi atau pelabelan Anarko masih menjadi alat kepolisian untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa. Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Blok Politik Pelajar (BPP), Delpedro Marhaen.
Menurutnya hal itu dibuktikan dengan aksi unjuk rasa yang mereka gelar di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) kemarin. Kepolisian masih menghalangi peserta aksi untuk merapat, khususnya mereka yang berstatus pelajar.
"Betul (stigmatisasi anarko), masih sama, masih terulang, seperti beberapa tahun yang lalu, dan juga beberapa aksi sebelumnya, juga dicap kelompok anarko, kelompok perusuh, diberikan stigma bahwa pelajar hanya ikut-ikutan, pelajar dicap sebagai perusuh yang boleh unjuk rasa itu hanya mahasiswa saja," kata Pedro saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/4/2022).
Dari laporannya yang diterimanya, setidaknya tiga pelajar jaringan BPP ditangkap polisi. Mereka digiring ke Polsek Palmerah karena dicurigai sebagai anarko atau perusuh.
Baca Juga: 6 Media Internasional Ini Soroti Pengeroyokan Ade Armando dan Demo 11 April
"Mereka kena sweeping dicap, dianggap sebagai anarko," ungkapnya.
Namun mereka akhirnya dibebaskan kembali, karena tidak ditemukan bukti terafiliasi dengan kelompok anarko.
"Tidak ada barang bukti satupun dari teman-teman pelajar yang menunjukkan bahwa dia terafiliasi dengan kelompok anarko," kata Pedro.
Seperti diketahui, pada aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin kepolisian menangkap puluhan orang. Di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mereka yang tertangkap langsung digeledah polisi.
Mereka diminta untuk melepas baju, bahkan barang-barang pribadi mereka seperti dompet dan telepon genggam diperiksa satu per satu oleh polisi.
Baca Juga: Guntur Romli Ungkap Pengakuan Ade Armando: Saya Dukung Aspirasi Mahasiswa, yang Ngeroyok Penyusup