Syarat Anak Usia 6 -18 Tahun Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api

Selasa, 12 April 2022 | 16:44 WIB
Syarat Anak Usia 6 -18 Tahun Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Berikut syarat anak-anak naik kereta api:

  • Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 
  • Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 
  • Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 
  • Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
  • Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI