Syarat Anak Usia 6 -18 Tahun Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api

Selasa, 12 April 2022 | 16:44 WIB
Syarat Anak Usia 6 -18 Tahun Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini syarat anak usia 6 - 18 tahun mudik Lebaran naik kereta api. Aturan itu dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. 

Dari keterangan Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi di Tanggal Ini

- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. 

Baca Juga: Banyak Buruh Ingin Mudik, Kawasan Industri Didorong untuk Gelar Vaksinasi Massal COVID-19

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Berikut syarat anak-anak naik kereta api:

  • Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. 
  • Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. 
  • Kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 
  • Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 
  • Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI