Usai Dilantik Jokowi, Anggota KPU Pastikan Pemilu Harus Digelar 5 Tahun Sekali

Selasa, 12 April 2022 | 16:31 WIB
Usai Dilantik Jokowi, Anggota KPU Pastikan Pemilu Harus Digelar 5 Tahun Sekali
Jajaran Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027 usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (12/4/2022). [Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asyari menegaskan kalau pihaknya meyakini penyelenggaraan pemilu harus diselenggarakan secara reguler lima tahun sekali. Hal tersebut disampaikannya menyinggung soal adanya isu penundaan Pemilu 2024.

Itu dikatakan Hasyim usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

"KPU ini tugasnya menyelenggarakan pemilu, ya, oleh karena itu, kami harus yakin pemilu dapat diselenggarakan dan harus dapat diselenggarakan secara reguler lima tahunan," kata Hasyim.

Adapun Hasyim kembali menegaskan kalau jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 atau hari pencoblosan sudah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Rapat Besok, Anggota DPR Siap Luangkan Waktu dan Tenaga Bahas Pemilu 2024 dengan KPU - Bawaslu

Menurut Hasyim, angka tersebut bisa saja berubah supaya biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.

"Juga sedang kami review ada kemungkinan nanti juga masih ketemu angka yang rasional, efisien dan efektif," tuturnya.

Berbicara langkah setelah dilantik, Hasyim mengungkapkan kalau pihaknya akan langsung melakukan konsolidasi internal dengan anggota KPU periode 2017-2022. Ia menyebut pihaknya bakal melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait lainnya untuk membahas tahapan pemilu.

"Rencananya besok hari Rabu tanggal 13 April 2022 akan digelar rapat dengar pendapat rapat kerja antara DPR, pemerintah, KPU dan badan penyelenggara pemilu yang lain, Bawaslu dalam hal ini untuk membahas tahapan pemilu, peraturan KPU tentang tahapan pemilu."

Baca Juga: Sudah Dilantik Jokowi, Anggota KPU Anyar Segera Konsolidasi Internal Untuk Persiapkan Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI