Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam perkara kasus cuitan 'Allahmu Lemah' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (12/4/2022).
Ferdinand mengaku cuitan 'Allahmu Lemah' hingga membuatnya mendekam di penjara tak lepas dari pengaruh adanya bisikan setan. Lantaran cuitan itu ia tulis ketika baru sadar dimana sebelumnya sempat mengalami pingsan atas penyakit yang dideritanya selama tiga tahun terakhir.
"Bahwa peristiwa yang menjadi cikal bakal saya menuliskan cuitan di akun Twitter saya pada tanggal 4 Januari 2022 tentang Allah adalah respons saya secara spontan terhadap godaan setan di telinga saya, pasca saya sadar siuman dari pingsan, yang saya alami pada hari itu akibat penyakit yang saya derita selama tiga tahun belakangan ini," kata ferdinand di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Di hadapan majelis hakim, Ferdinand mengaku memiliki penyakit saraf dan sering membuatnya mendadak jatuh pingsan. Apalagi, kata Ferdinand itu sudah dirasakan selama tiga tahun terakhir. Maka itu, ia mengkonsumsi obat setiap hari untuk mencegah risiko.
Baca Juga: Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya
"Selama ini saya bisa tiba-tiba jatuh pingsan tidak diduga dan terjadi di mana saja dan kapan saja akibat pelemahan saraf yang saya derita. Dan rekam medis saya sejak awal telah saya serahkan kepada penyidik," ucapnya.
Ferdinand pun menyampaikan permintaan maaf dan mengaku hilaf atas perbbuatannya. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada sama sekali dalam cuitannya itu untuk menghina pihak lain ataupun agama lainnya.
"Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak memiliki niat sama sekali untuk menyakiti siapapun, tidak punya niat untuk membuat onar, tidak punya niat sedikitpun untuk menyerang apalagi untuk menista keyakinan atau Agama manapun dalam postingan di Twitter saya," kata dia.
"Mohon maafkanlah saya atas khilaf dan kekeliruan saya, serta kekurangan saya sebagai manusia yag tak luput dari dosa dan kesalahan."
Dituntut 7 Bulan Penjara
Baca Juga: Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.