Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 16:07 WIB
Sah! Ini 10 Poin Penting UU TPKS yang Bertahun-tahun Diperjuangkan
Poin penting UU TPKS - Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi

Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

5. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual

Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban. 

6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual

Pasal 18 dalam RUU TPKS dapat menetapkan sebuah korporasi atau perusahaan dijatuhi pidana kekerasan seksual.

7. Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan 

Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.

8. Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti

Baca Juga: 5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI