Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 15:39 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 - Ilustrasi naik pesawat daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari raya Idul Fitri 1443 H akan tiba kurang dari sebulan lagi. Pasti banyak yang sudah merencanakan perjalanan mudik, baik naik moda transportasi darat, udara dan juga laut. Syarat naik pesawat terbaru 2022 sehubungan dengan momen mudik lebaran 2022 pun perlu masyarakat ketahui.

Syarat naik pesawat terbaru 2022 diatur pemerintah guna merespon situasi dan kondisi mudik pada masa Pandemi Covid-10 dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Secara resmi satgas Covid -19 menerbitkan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi dalam SE tersebut.

Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan saat ini swab antigen dan swab PCR tidak menjadi syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk tidak menjadi syarat naik pesawat terbaru 2022.

Pengumuman tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Dalam SE itu ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.

1. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk memenuhi hasil tes PCR negatif sesuai aturan keberangkatan.

4. Bagi penderita kesehatan khusus yang tidak dapat melakukan suntik vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Sudah Tahu?

SE Kemenhub yang berkaitan dengan syarat naik pesawat terbaru 2022 di atas berlaku sejak 8 Maret 2022. Dengan demikian, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan utama dari penetapan aturan di atas untuk mencegah penularan dan kasus covid-19 di Indonesia meningkat kembali. Oleh karena itu, masyarakat wajib memastikan dapat mengikuti protokol kesehatan.

Demikian syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan surat edaran Kemenhub terbaru.  

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI