Suara.com - Muntah merupakan salah satu perkara yang berkaitan dengan amalan puasa. Banyak yang penasaran, apakah muntah membatalkan puasa?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin menjawab pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa. Ia mengatakan bahwa muntah adalah perkara yang dapat membatalkan puasa.
Namun yang dimaksud di sini adalah apabila muntah yang dilakukan secara sengaja. Muntah yang disengaja itu adalah kondisi muntah yang disengaja, baik upaya main-main atau agar terdapat kondisi tertentu hingga makanan dan minuman keluar kembali.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja), sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun jika dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’", (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Diprotes karena Pamer Foto Makanan saat Ramadhan, Reza Arap Balik Semprot Netizen
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, maka puasanya batal. Namun jika seseorang dikuasai oleh muntahnya, maka puasanya tidak batal, (Majmu’ Al-Fatawa).
Muntah yang tidak membatalkan puasa di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri, dan jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal.
Setelah mengetahui jawaban apakah muntah membatalkan puasa, simak perkara-perkara lainnya yang dapat membatalkan puasa di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan unsur kesengajaan, seperti memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) sengaja ke dalam mulut, hidung, telinga dengan unsur kesengajaan.
2. Berjima' atau melakukan hubungan seks dengan lawan jenis dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Orang yang batal puasanya sebab berhubungan seks ini juga dikenai kafarat atau denda dengan puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka wajib baginya memberikan makanan pokok kepada 60 fakir senilai 3/4 liter beras setiap orangnya.
Baca Juga: Hindari Bau Mulut hingga Gigi Rusak Selama Puasa Ramadhan, Ikuti Kiat Ini
3. Keluarnya sperma atau mani sebab terangsang karena bersentuhan kulit, yang tanpa melalui hubungan seksual, seperti onani, gesekan lawan jenis juga membatalkan puasa. Sedangkan jika mimpi basah (ihtilam) maka puasa tetap sah dilanjutkan.
4. Wanita atau perempuan datang bulan atau nifas ketika menjalankan puasa, maka ia wajib mengganti, mengqhada' puasanya di lain waktu.
5. Orang yang menjadi gila atau kehilangan akal pada saat menjalankan ibadah puasa, maka puasa yang dilakukannya dihukumi batal.
6. Keluar dari Islam atau murtad juga membatalkan puasa. Ketika seseorang sedang menjalankan puasa, tiba-tiba ia murtad atau menentang kebenaran Islam, agama, dan ajarannya, maka puasa orang tersebut batal, dan wajib mengqhada' puasa dengan sebelumnya memperbaiki keamananya dengan mentakrir syahadat ulang.
Itulah ulasan singkat mengenai apakah muntah membatalkan puasa, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa kita di bulan Ramadhan tahun ini lancar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama