Kapan Ivan Gunawan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan DNA Pro? Ini Daftar Artis yang Ikut Diperiksa

Selasa, 12 April 2022 | 14:52 WIB
Kapan Ivan Gunawan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan DNA Pro? Ini Daftar Artis yang Ikut Diperiksa
Ivan Gunawan (YouTube/TRANS TV Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Ivan Gunawan akan diperiksa polisi dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Ivan Gunawan akan diperiksa polisi dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4/2022). Polisi belum merincikan pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan Ivan Gunawan dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Sedang Jadi Sorotan, Ini 4 Gaya Vanessa Khong Saat Liburan ke Turki

"Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa publik figur yang akan dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Baca Juga: Ivan Gunawan Diperiksa Bareskrim 2 Hari Lagi, Rizky Billar - Lesti Kejora dan DJ Una Minggu Depan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI