5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Ilustrasi Pengesahan RUU TPKS (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU ini dapat disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Bisa dibilang, dengan disahkannya secara resmi menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target atau rencana awal Panitia Kerja.

3. Isi Pembahasan RUU TPKS

Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut:

  • Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
  • Hukum acara khusus yang menghadirkan acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban seperti restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  • Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

4. Jenis Perbuatan yang Diatur

RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya diketahui bukan merupakan tindak pidana. Ini baru diatur, di mana situasi ini termasuk lambat karena korban atas kasus ini sudah banyak ditemukan.

Jenis perbuatan yang masuk ke dalam tindak pidana berdasarkan RUU TPKS antara lain pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual elektronik, serta pemaksaan perkawinan.

5. Ada Tambahan Poin Pidana dari Masyarakat

RUU TPKS ini juga menambahkan sejumlah usulan masyarakat, seperti “victim trust fund” (dana bantuan untuk korban dan para disabilitas). 

Baca Juga: Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru

Meski begitu, pengesahan ini menyisakan catatan yang belum diatur, yakni pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI