Suara.com - SETARA Institute mengecam keras tindak pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus dosen UI, Ade Armando. Sebagaimana diketahui, Ade dikeroyok oleh massa tidak dikenal saat aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) kemarin.
Ketua SETARA Institute, Hendardi menyampaikan, pengeroyokan terhadap Ade tidak dapat dibenarkan. Terlebih, kata dia, terdapat tindakan penelanjangan yang jelas merendahkan harkat martabat manusia (dehumanisasi).
"Tindakan kekerasan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dan pemanfaatan secara destruktif dalam berdemonstrasi," kata Hendardi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Atas hal itu, Hendardi berpendapat jika aparat kepolisian perlu menindak pelaku-pelaku kekerasan tersebut. Bahkan, dalam bingkai pemberitaan media massa, polisi telah mengidentifikasi kelompok massa yang menyerang Ade dan memastikan kelompok tersebut bukanlah mahasiswa.
Baca Juga: Pendarahan Otak Belakang, Kapolda Metro Jenguk Ade Armando di RS Siloam Semanggi
"Sehingga, terdapat potensi keberadaan kelompok-kelompok yang sengaja dan/atau menyusup dalam massa demonstrasi," sambungnya.
Terhadap persoalan ini, SETARA Institute juga menolak dan menentang segala upaya pembusukan yang diarahkan kepada gerakan mahasiswa. Misalnya, menghembuskan narasi bahwa gerakan disusupi kepentingan politik tertentu, disusupi kelompok-kelompok yang hendak melakukan tindak kekerasan, atau narasi-narasi yang mengarahkan bahwa ini tidak lagi murni gerakan mahasiswa.
"Aksi unjuk rasa mahasiswa memainkan perannya yang signifikan dalam pengawasan secara langsung terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah," tegas Hendardi.
SETARA Institute juga menekankan bahwa substansi yang disuarakan dalam gerakan mahasiswa ini harus menjadi atensi utama bagi pemerintah dan DPR. Ketiadaan atensi pemerintah dan DPR terhadap substansi gerakan hari ini hanya akan menggambarkan ketidakmampuan dan keengganan pemerintah untuk memahami persoalan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa secara utuh dan mengatasinya secara mendasar.
"Meskipun pada dasarnya aksi-aksi anarkis dalam unjuk rasa tidak dapat dibenarkan, namun seharusnya pemerintah dan DPR fokus pada substansi unjuk rasa."
Baca Juga: Dirilis Sore Ini, Kapolda Metro Janji Tampilkan Para Pengeroyok Ade Armando ke Publik