Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) mengecam kekerasan yang dialami oleh Ade Armando. Pegiat media sosial itu babak belur dikeroyok massa di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) kemarin.
"Kami mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional," tulis BEM se-UI dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).
Menurut mereka peristiwa kekerasan yang dialami Ade Armando hal yang ironis. Kebebasan berpendapat seharusnya mendapat perlindungan.
"Setiap warga negara yang ikut menyampaikan pendapat di muka umum mestinya terjamin keselamatan dan keamanannya dengan adanya aparat keamanan, yakni Kepolisian. Hal ini pun jelas bertentangan dengan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Tahun 1945," kata mereka.
Baca Juga: Pendarahan Otak Akibat Dikeroyok Massa, Kapolda Metro Jenguk Ade Armando di RS Siloam Semanggi
Mereka kemudian mendesak agar kepolisian segera mengusut kasus pengeroyokan tersebut.
"Menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas mereka.
Sebelumnya diberitakan, pegiat sosial media sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
Ade dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan celana panjang yang dikenakannya hilang.
Ade juga mencoba melindungi kepala dan badan sambil tersungkur ke tanah ketika dia menerima amukan massa. Video pemukulan Ade tersebar luas di media sosial dan grup obrolan wartawan.
Ade lantas dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Hingga saat ini, kondisi massa di depan gedung DPR RI masih belum kondusif.