Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000
Upah per bulan = 5.000.000
THR karyawan tetap = 1 x gaji
THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000
THR karyawan tetap = 5.000.000
Karyawan Kontrak
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.
Minto baru 8 bulan bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 3 juta. Minto tidak memiliki tunjangan. Jadi berapa THR yang didapatkan Minto?
THR karyawan kontrak = (masa kerja/12) x gaji
Baca Juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Posko Pengaduan THR Bekasi Tahun Ini Ditiadakan
THR karyawan kontrak = (8/12) x 3.000.000