Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Selasa, 12 April 2022 | 13:55 WIB
Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000

Upah per bulan = 5.000.000

THR karyawan tetap = 1 x gaji

THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000

THR karyawan tetap = 5.000.000

Karyawan Kontrak

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Minto baru 8 bulan bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 3 juta. Minto tidak memiliki tunjangan. Jadi berapa THR yang didapatkan Minto?

THR karyawan kontrak = (masa kerja/12) x gaji

Baca Juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Posko Pengaduan THR Bekasi Tahun Ini Ditiadakan

THR karyawan kontrak = (8/12) x 3.000.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI