Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Selasa, 12 April 2022 | 13:55 WIB
Cek Lagi, Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
Ilustrasi Uang THR - Siapa yang Berhak Dapat THR Keagamaan? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah dapat THR Lebaran 2022? Sepertinya belum yah. Sebab THR biasanya diberikan 10 hari jelang Idul Fitri. Namun Anda juga harus tahu cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak. 

Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Karena hal itu berhubungan dengan masa kerja Anda bekerja. 

Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Dikutip dari AyoBandung, perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Baca Juga: Jadi Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Posko Pengaduan THR Bekasi Tahun Ini Ditiadakan

Berikut ini cara menghitung THR:

Karyawan Tetap

THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.

Berikut contoh cara hitung THR 2022 untuk karyawan tetap:

Sinta sudah tiga tahun bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 4 juta, tunjangan istri dan anak Rp 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Sinta adalah:

Baca Juga: Bacaan Sholat Idul Fitri yang Wajib Diperhatikan: Takbiran, Niat hingga Doa di antara Takbir

Upah per bulan = (Gaji Pokok + Tunjangan)

Upah per bulan = 4.000.000 + 1.000.000

Upah per bulan = 5.000.000

THR karyawan tetap = 1 x gaji

THR karyawan tetap = 1 x 5.000.000

THR karyawan tetap = 5.000.000

Karyawan Kontrak

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Minto baru 8 bulan bekerja di PT Apa Sajah dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp 3 juta. Minto tidak memiliki tunjangan. Jadi berapa THR yang didapatkan Minto?

THR karyawan kontrak = (masa kerja/12) x gaji

THR karyawan kontrak = (8/12) x 3.000.000

THR karyawan kontrak = 2.000.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI