UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual

Selasa, 12 April 2022 | 13:52 WIB
UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

Baca Juga: YLBHI Soal Permendikbud Anti Kekerasan Seksual Di Kampus: Nyata Manfaatnya Bagi Para Korban

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI