Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa dengan terdaftar di Kemenkumham, partainya sudah resmi akan mengikuti tahapan peserta Pemilu.
"Partai Buruh telah resmi dan sah menjadi partai yang terdaftar di Menkumham dengan keluarnya surat SK Menkumham. Partai Buruh resmi akan mengikuti tahapan peserta pemilu dengan dikeluarkan SK Menkumham," ujar Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Selasa (12/4/2022).
Said Iqbal menuturkan SK Menkumham tersebut telah diterima pada Senin 11 April 2022.
Ia menegaskan bahwa Partai Buruh siap mengikuti tahapan pemilu legislatif. Adapun target Partai Buruh kata Said Iqbal yakni lolos verifikasi KPU dan lolos parliamentary threshold.
Baca Juga: Tolak Bantuan Minyak Goreng Presiden Jokowi, Partai Buruh: BLT Gudangnya Korupsi!
"Target Partai Buruh untuk mengikuti pemilu selanjutnya adalah lolos verifikasi KPU dan lolos parliamentary threshold. Artinya partai buruh akan ada wakil-wakil di DPR RI DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," paparnya.
Said Iqbal menyebut Partai Buruh siap memenuhi persyaratan yang disyaratkan KPU. Di antaranya memiliki memiliki kepengurusan di setiap provinsi, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Sekarang dari verifikasi ke KPU itu adalah sudah ada di 30 provinsi, 480 kabupaten kota atau 93 persen seluruh Indonesia dan 4.000 kecamatan. Artinya dan 67 persen dari persyaratan yang disyaratkan oleh KPU dan kemudian 1000 anggota atau per 1000 dari jumlah penduduk juga sudah dan kami siap," tutur Said Iqbal.
Tak hanya itu, pihaknya optimis mencapai target 4 persen parliamentary threshold.
"Target parliamentary threshold 4 persen yaitu suara sah nasional yaitu 5,6 juta suara atau 6 juta suara sah nasional akan kami rebut. Partai Buruh dengan konversi 15 sampai 20 kursi di DPR RI dan target 5 persen dari total jumlah kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota," katanya
Baca Juga: Buruh Hingga Petani Menjerit Harga Minyak Goreng Mahal, Mendag Didesak Mundur