Suara.com - Perjalanan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diketahui kerap menemui lika-liku. Beberapa kali regulasi tersebut batal disahkan, bahkan sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas, karena sulitnya untuk mencapai kata sepakat.
Publik pun bergejolak serta sempat melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan regulasi tersebut. Hingga akhirnya DPR RI resmi mengesahkannya menjadi UU pada Selasa (12/4/2022) hari ini.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna tersebut.
Usai forum menyatakan setuju dan palu diketuk, maka UU TPKS telah resmi disahkan. Tercatat semua fraksi kecuali PKS menyetujui pengesahan UU TPKS yang telah diperjuangkan selama 10 tahun ini.
Baca Juga: Resmi! RUU TPKS Sah jadi Undang-Undang, Anggota DPR Tepuk Tangan, Riang Merayakan
Bukan cuma disambut dengan tepuk tangan meriah di forum sidang paripurna, publik pun ikut berbahagia dengan pengesahan UU TPKS tersebut. Hal ini bisa dilihat dari trending topic yang bergema di Twitter.
Hingga Selasa (12/4/2022) siang, kata kunci "UU TPKS" menjadi salah satu yang ramai dibicarakan di media sosial. Ungkapan kebahagiaan publik atas pengesahan UU TPKS tampak meramaikan lini masa.
"RUU TPKS sah menjadi UU TPKS. Kerja panjang kelompok masyarakat sipil terbayar sudah. Selamat untuk teman-teman jaringan perempuan yang gigih mengawal dan responsifnya Pemerintah-DPR perlu dihargai saat detik-detik terakhir," komentar warganet.
"UU TPKS sah. Yang kita perjuangkan, Indonesia kini punya mekanisme Victim Trust Fund, Kompensasi untuk korban KS, dan sita restitusi kasus KS, how bout that?" ujar warganet.
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, untuk semua orang baik yang mau terlibat di politik dan memperjuangkan UU TPKS sah. Salah satu hadiah terbaik untuk bangsa ini. Alhamdulillah," kata warganet.
Baca Juga: Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA
"Alhamdulillah semoga hukum nya ga nutup mata telinga," tutur warganet.
"Terharu liat UU TPKS disahkan, walaupun belum sempurna tapi semoga yang baik-baiknya bisa segera diimplementasikan," imbuh warganet lain.
"Alhamdulillah kita punya UU TPKS," lanjut warganet.
"Alhamdulillah, setelah diperjuangkan bertahun-tahun," timpal yang lainnya.