Suara.com - Sebagian besar masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun 2022 ini. Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, Anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.
Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh. Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Tenang! Tiket Mudik Kereta Api dari Purwokerto Masih Tersedia
3. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api 2022 selama mudik lebaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama