Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya dengan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Disamping itu, Rasulullah SAW juga tidak pernah memberikan zakat dalam bentuk uang.
Pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Al-Zakah menyatakan bahwa Rasulullah SAW membayarkan zakat fitrah dengan makanan karena jarangnya ada mata uang di wilayah Arab pada masanya, sehingga pemberian makanan melalui zakat fitrah lebih memudahkan. Sementara itu nilai mata uang juga berubah-ubah.
Demikian informasi seputar lebih baik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras.