Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) akan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022) hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP itu diperlukan lantaran wakil rakyat di Senayan itu masih membutuhkan waktu untuk pengkajian.
“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang," kata Puan, Selasa (12/4/2022).
Meski mendapat perpanjangan waktu pembahasan, Puan menekankan bahwa RUU PDP nantinya segera dirampungkan.
Baca Juga: Cak Nun Beri Penjelasan Soal 'Presiden Sekarang Belum Tepat': Mohon Maaf Ya
“Namun DPR dan pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” ujarnya.
Diketahui ada sejumlah RUU lainnya yang juga mendapat perpanjangan waktu yang akan disetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
RUU itu antara lain:
- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata;
- Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi;
- Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.