2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub lengkap dengan sejumlah aturannya. Semoga Anda yang akan melakukan mudik lebaran selamat sampai tujuan.