Suara.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menangkap seorang pemuda diduga mencabuli anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi di kota tersebut.
"Tersangka yakni SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio, dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Eri menyebutkan, tersangka diringkus petugas di tempat kerjanya sekitar Lapangan Pasir, Kota Tanjungbalai, Sabtu (9/4) sekira pukul 21.00 WIB.
Perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban (16 tahun) pada Minggu, 25 Desember 2021, di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.
"Sebelumnya pelaku mengenal korban melalui media sosial, lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai dengan Desember 2021. Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersebut merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti.
Tersangka yang sudah ditangkap personel selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak," katanya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria di Pagaralam Cabuli Siswi SMP yang Sedang Salat di Masjid