Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya komunikasi antara Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.
Komunikasi itu diduga bertujuan untuk berkonsultasi terkait dengan keinginan Abdul Gafur maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Andi dalam kapasitas saksi untuk tersangka Abdul Gafur.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Selain itu, kata Ali, penyidik antirasuah masih terus mendalami sejumlah penerimaan uang suap tersangka Abdul Gafur dan aliran ke sejumlah pihak.
"KPK juga akan terus telusuri dan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Sementara itu, saksi Direksi PT. BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa didalami penyidik antirasuah mengenai aktifitas pertambangan batubara di Kabupaten PPU.
Sedangkan, saksi Ninuk Wijaya selaku Wiraswasta tidak hadir pemeriksaan.
"Dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," katanya.
Baca Juga: Sederet Aksi Demo Mahasiswa Besar-besaran di Era Jokowi, UU KPK hingga Presiden 3 Periode
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.