Suara.com - Berikut ini jadwal THR PNS 2022 cair di masa Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam RAPBN 2022, terdapat bocoran tentang jadwal pembagian THR PNS 2022. Hal tersebut terdapat pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2022.
THR PNS 2022 akan diberikan dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan baik oleh instansi pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun pihak swasta.
Pembagian THR ini sifatnya berupa uang, yang harus dibayarkan sebelum menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Dikutip dari AyoBandung, skema pembayaran THR PNS 2022 telah diatur dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2022.
Sementara itu untuk gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada tahun ajaran baru, di antara bulan Juni atau Juli mendatang. Belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai besaran pasti THR PNS tahun 2022 dan gaji ke-13. Jumlah besaran THR untuk PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS 2022:
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat dan Adab Berziarah Jelang Lebaran Idul Fitri, Simak Baik-baik!
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200