Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahunnya, pada akhir bulan ramadhan seluruh umat Islam akan melakukan pembayaran zakat fitrah. Dalam pembayaran zakat fitrah terdapat niat yang harus diketahui oleh umat Islam yang ingin memainkan ibadah tersebut baik diri sendiri maupun keluarga. 

Bagi seluruh umat Islam membayar zakat fitrah hukumnya wajib, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berbeda dalam tanggungannya. Oleh sebab itu anak-anak atau bayi, orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah. 

Seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwasanya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia," (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits dari Bukhari dan Muslim, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga mampu memenuhi akhir Ramadhan dan awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022

Oleh kerena itu orang yang meninggal pada bulan Ramadhan dan pada saat malam takbir ada bayi yang baru lahir, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Banyak umat Islam yang membayar zakat fitrah pada saat akhir bulan Ramadhan atau saat malam takbir. Akan tetapi sebagian orang juga membayar zakat fitrah pada waktu yang disunnahkan yaitu diantara subuh dan menjelang salat Idulfitri.

Jenis Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Hadis Rasulullah SAW menyebutkan bawasan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Pembayaran zakat fitrah berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Syarat pembayaran menggunakan beras harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Tambah Pahala, Ini 4 Amalan yang Bisa Dijalankan pada Siang Hari Selama Ramadan

Pembayaran zakat fitrah juga bisa berbentuk uang dengan nilai yang setara dengan 2,5kg atau 2,3 liter beras.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat untuk Diri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”

3. Niat untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”

4. Niat Zakat untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”

5. Niat untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”

Tata Cara Zakat Fitrah

1. Membayar dengan Makanan Sehari-hari

2. Tentukan Tanggungan Zakat

3. Temukan Amil yang Tepercaya

4. Lakukan Niat Zakat

5. Perhatikan Batasan Bayarj

6. Berdoa Setelah Membayar Zakat Fitrah

7. Coba Ikhlas dan Tidak Pernah Mengungkit

Kontributor : Annisa Nur Rachmawati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI