Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahunnya, pada akhir bulan ramadhan seluruh umat Islam akan melakukan pembayaran zakat fitrah. Dalam pembayaran zakat fitrah terdapat niat yang harus diketahui oleh umat Islam yang ingin memainkan ibadah tersebut baik diri sendiri maupun keluarga. 

Bagi seluruh umat Islam membayar zakat fitrah hukumnya wajib, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berbeda dalam tanggungannya. Oleh sebab itu anak-anak atau bayi, orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah. 

Seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwasanya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia," (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits dari Bukhari dan Muslim, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga mampu memenuhi akhir Ramadhan dan awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Oleh kerena itu orang yang meninggal pada bulan Ramadhan dan pada saat malam takbir ada bayi yang baru lahir, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Banyak umat Islam yang membayar zakat fitrah pada saat akhir bulan Ramadhan atau saat malam takbir. Akan tetapi sebagian orang juga membayar zakat fitrah pada waktu yang disunnahkan yaitu diantara subuh dan menjelang salat Idulfitri.

Jenis Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Hadis Rasulullah SAW menyebutkan bawasan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Pembayaran zakat fitrah berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Syarat pembayaran menggunakan beras harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022

Pembayaran zakat fitrah juga bisa berbentuk uang dengan nilai yang setara dengan 2,5kg atau 2,3 liter beras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI