Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.