Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus, sangat bermanfaat bagi korban yang selama ini mengalami kekerasan seksual.
Ia mencontohkan, kasus dugaan pelecehan seksual di Riau dan beberapa wilayah yang ditangani LBH.
Menurut Isnur, selama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak diproses dan lambat. Pasalnya tidak ada mekanisme untuk menanganinya.
"Contohnya misalnya kita lihat bagaimana ada kasus di Riau, di beberapa wilayah yang (ditangani) LBH itu ada kemajuan,
Kalau selama ini kampus memang tidak mau proses, kampus sangat lambat, tidak ada mekanismenya. Sekarang kampus punya kewajiban untuk menangani ini dan punya proses untuk membentuk tim dan lain-lain," ujar Isnur dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022)
Bahkan, Permendikbud nomor 30 tahun 2021, sangat nyata bermanfaat untuk korban di instansi perguruan tinggi. Sehingga, saat ini tak ada kebingungan lagi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual.
"Jadi ini dalam prakteknya sejak 2021 sejak disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban , buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi baik mahasiwa pegawai dosen, para pejabat untuk apa? Untuk apa untuk tidak gamang lagi menangani kasus dugaan kekerasan seksual," papar Isnur.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud tersebut, dapat menbantu proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kata dia, jika kampus tak melaksanakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual, lembaga atau pihak yang mendampingi korban dapat mengajukan ke Kemendikbud.
"Ini (Permendikbud) juga membantu proses proses agar kemudian, misalnya ada kampus yang tidak melaksanakan penuntasan, kami bisa mengajukan protes atau banding atau komplain ke Kemendikbud. Jadi Kemendikbud selama ini fasilitasi masyarakat sipil agar korban-korban tertangani," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.