Sebagai catatan, jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas bahan pangan yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.
Takaran atau besaran zakat fitrah ini telah disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadist:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan”, (HR Bukhari Muslim).
Metode bayar zakat fitrah yang kedua yaitu dengan uang. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang yang nilainya sesuai dengan harga 2,5 kg beras (3,5 liter beras).
Setiap daerah di Indonesia memiliki standar harga makanan pokok yang berbeda-beda, dan biasanya BAZNAS menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah sesuai nilai harga bahan pokok di masing-masing daerah. Sehingga jika anda ingin bayar zakat fitrah dengan uang pastikan memantau ketetapan pemerintah masing-masing daerah.
Seperti itulah penjelasan tentang niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan cara membayarnya baik memakai metode beras ataupun uang.